alternatif unduhan dari pajak.go.id/reformdjp/coretax
dikelola oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat
Template XML dan Converter Excel ke XML
Coretax mengadopsi skema impor yang berbeda dari sistem sebelumnya, Format Data yang digunakan dalam impor ke Coretax adalah Format File XML. Berdasarkan perbedaan dari sistem sebelumnya terdapat beberapa perubahan:
Perubahan Format Dokumen:
1. CSV to XML (e.g Bukti Potong, Faktur, Lampiran SPT Badan seperti Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, Daftar Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa);
2. PDF to XML (e.g. Lampiran SPT Badan seperti Dafnom Biaya Promosi, Dafnom Biaya Entertainment dan Daftar Piutang Tak Tertagih).
Perubahan Struktur Data:
1. Penambahan kode NITKU;
2. Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing.
Penambahan Validasi Data:
1. NPWP;
2. NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha);
3. Kode Objek Pajak (sesuai reference code);
4. Tarif Pajak (mengikuti Kode Objek Pajak);
5. Elemen data lainnya sesuai dokumen XML masing-masing.