LAYANAN UKT FT UNTIDAR

Informasi terkait layanan UKT di Fakultas Teknik Universitas Tidar.

Keringanan UKT berupa angsuran UKT dan penetapan ulang UKT hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang betul tidak mampu.

- Angsuran UKT yaitu cicilan UKT dengan ketentuan pembayaran awal sebesar 50% dari besaran UKT dan 50% pelunasan UKT paling lambat 1 minggu sebelum UTS. Permohonan angsuran hanya berlaku 1 semester. Apabila semester depan masih belum bisa melakukan pembayaran 100%, maka mahasiswa perlu mengajukan permohonan angsuran kembali

- Penetapan ulang UKT / banding UKT yaitu pemberian keputusan ulang besaran UKT khusus bagi mahasiswa (minimal telah menempuh 2 semester awal). Keputusan nantinya dilihat dari hasil survey kondisi ekonomi sebenarnya sehingga besaran UKT bisa kemungkinan diputus tetap tidak berubah / UKT diputus turun / UKT diputus naik. Permohonan banding UKT apabila disetujui, maka besaran UKT yang baru akan berlaku seterusnya setelah ditetapkan

>> Mahasiswa hanya bisa mendapatkan 1 keringanan UKT saja. Bagi mahasiswa semester 9 ke atas yang hanya mengambil mata kuliah Skripsi, maka bisa memilih potongan UKT 50% dan tidak dapat mengajukan angsuran UKT

šŸ“© Pengajuan Banding UKT Semester Gasal 2025/2026 : 1 s.d. 31 Mei 2025 -DITUTUP-

šŸ“„ Pengajuan Angsuran UKT Semester Gasal 2025/2026 : DIBUKA TANGGAL 2 s.d. 20 JULI 2025

Banding UKT hanya bagi mahasiswa minimal telah menempuh 2 Semester pertama dan lunas pembayaran UKT Semester 1 & 2.

‼ Tidak ada perpanjangan batas akhir pengumpulan berkas permohonan keringan UKT. Diharapkan mahasiswa menginformasikan ke Orang Tua/Wali masing-masing

Untuk informasi lebih lanjut dapat dibaca slide FAQ di bawah.

CAMABA dapat langsung menghubungi ULT di GKU Untidar atau melalui WA Helpdesk ULT di 0811-2633-353 terkait seluruh informasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)

Untuk informasi lebih lanjut dapat dibaca slide FAQ di bawah.

Powered by

s.id logo
Cookie Preferences