Informasi terkait layanan UKT di Fakultas Teknik Universitas Tidar.
Keringanan UKT berupa angsuran UKT dan penetapan ulang UKT hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang betul tidak mampu.
- Angsuran UKT yaitu cicilan UKT dengan ketentuan pembayaran awal sebesar 50% dari besaran UKT dan 50% pelunasan UKT paling lambat 1 minggu sebelum UTS. Permohonan angsuran hanya berlaku 1 semester. Apabila semester depan masih belum bisa melakukan pembayaran 100%, maka mahasiswa perlu mengajukan permohonan angsuran kembali
- Penetapan ulang UKT / banding UKT yaitu pemberian keputusan ulang besaran UKT khusus bagi mahasiswa (minimal telah menempuh 2 semester awal). Keputusan nantinya dilihat dari hasil survey kondisi ekonomi sebenarnya sehingga besaran UKT bisa kemungkinan diputus tetap tidak berubah / UKT diputus turun / UKT diputus naik. Permohonan banding UKT apabila disetujui, maka besaran UKT yang baru akan berlaku seterusnya setelah ditetapkan
>> Mahasiswa hanya bisa mendapatkan 1 keringanan UKT saja. Bagi mahasiswa semester 9 ke atas yang hanya mengambil mata kuliah Skripsi, maka bisa memilih potongan UKT 50% dan tidak dapat mengajukan angsuran UKT