Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2022, menyatakan bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat 31 Desember 2023.
Penyelenggaraan RME bukan hanya untuk kepatuhan regulasi, tetapi juga meningkatkan mutu layanan dan kepuasan pasien di era digital. RME yang baik menjadi kunci untuk meraih akreditasi paripurna bagi Fasyankes. Oleh karena itu, dokumen mutu yang solid menjadi keharusan untuk implementasi RME yang optimal dan memuluskan akreditasi.
Untuk membantu Fasyankes menyusun dokumen mutu RME sesuai PMK 24/2022,kami menyelengarakan workshop dengan narasumber ahli di bidang manajemen mutu dan teknologi informasi kesehatan.
Workshop ini akan memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi RME, kiat-kiat penyusunan dokumen mutu, peningkatan kesiapan Fasyankes dalam mengimplementasikan RME, dan memperkuat posisi Fasyankes dalam menghadapi survey akreditasi.