Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bidang pelatihan pertanian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian.
BBPP Ketindan mengemban mandat dalam pengembangan SDM Pertanian melalui pendidikan dan pelatihan, dituntut untuk menjadi lembaga Pelatihan terpercaya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan pelatihan pertanian untuk mewujudkan SDM Pertanian yang profesional dalam peningkatan kompetensi, kreativitas, inovasi dan kredibilitas agar pelaku utama pembangunan pertanian mampu bersaing, baik dipasar regional maupun di pasar global.
Berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa pekerjaan Penyuluh pertanian merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tenang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap Penyuluh PNS yang telah mendapatkan sertifikasi profesi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja dan jenjang profesinya diberikan tunjangan profesi Penyuluh.
Keberhasilan BBPP Ketindan sebagai tempat TUK adalah karena dukungan assessor, fasilitator, dan tenaga teknis yang kompeten dan bersinergi dengan baik serta tersedianya fasilitas lahan tanaman pangan, lahan tanaman obat, dan 4 Laboratorium. Dengan demikian TUK - BBPP Ketindan mempunyai visi sebagai
"Menjadi tempat uji kompetensi mandiri dan terpercaya yang dapat menyediakan fasilitas uji kompetensi secara baik."
Melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) telah diberlakukan sebagai syarat kualifikasi tenaga kerja Indonesia dengan standar Nasional / Internasional agar mampu bersaing di pasar kerja. Pemberlakuan SKKNI bagi tenaga kerja tersebut sebagai bentuk pengejawantahan undang-undang (UU) RI No.13 tahun 20013 tentang ketenaga kerjaan.
Dominasi pasar tenaga kerja dimasa - masa mendatang dengan telah diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) membuka kran tenaga kerja dari luar Indonesia (Asia) untuk bisa bebas bersaing dengan tenaga kerja lokal (Indonesia). Perkembangan pasar global MEA menuntut persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja yang kompeten pada bidang-bidang tertentu Kondisi ini akan sangat mengkhawatirkan tenaga kerja dalam negeri apabila kualifikasinya tidak mampu sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di masa mendatang. Untuk itu perlu segera dipersiapkan tenaga-tenaga kerja yang berkualitas dengan standar nasional yang dibuktikan dengan telah dilakukan sertifikasi bagi mereka. Hasil sertifikasi tersebut akan menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat. Pengakuan kompetensi kerja sumber daya manusia pertanian dengan pemberian sertifikat kompetensi setelah pelaksanaan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Untuk mempersiapkan tenaga-tenaga kerja yang berkualitas dengan standar nasional maka diperlukan asesor yang akan menguji standar dan kualitas para asesi. Di BBPP Ketindan telah ditetapkan Asesor sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing.
Berikut Peta Kompetensi Sertifikasi Profesi di BBPP Ketindan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi admin BBPP Ketindan dibawah ini.