Core Tax Administration System
KPP Madya Dua Bandung
Publikasi Informasi Coretax
⚠️ Perhatian bagi PKP yang bertanya mengenai faktur yang tidak ditemukan, padahal sudah diterbitkan dari eFaktur Desktop oleh lawan transaksi.
1️⃣ Data Faktur Masa Januari 2025 yang dibuat di e-Faktur Desktop dimigrasikan ke Coretax dalam H+2 setelah diterbitkan.
2️⃣ Perbedaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) antara e-Faktur Desktop & Coretax:
Saat migrasi dari Desktop ke Coretax, sistem menambahkan angka "9" pada digit ke-5 agar menjadi 17 digit secara otomatis. Contoh:
🔺 di e-Faktur Desktop (16 digit) → 0400032527031169
🔻 di Coretax (17 digit) → 04009032527031169
3️⃣ Tips Mencari Faktur di Coretax
Selengkapnya di: https://t.me/FAQcoretax/260
Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).
🔹 Saat perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir:
✅ Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.
✅ Penghasilan Masa Pajak Akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.
✅ Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 — Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.
Bila buat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama: pasti akan muncul error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu."
✨ Kesimpulan:
- Penghasilan yang belum terlapor dalam BPMP di masa pajak akhir akan otomatis masuk dalam IB hasil perhitungan otomatis.
- Pegawai tetap yang sudah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP
✅Sejak SMO Coretax, Kode Akun Pajak (KAP) – Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan adalah 411212-101
1️⃣ Dengan berlakunya PMK 81/2024, maka pembayaran atas SSP JLN tidak lagi mencantumkan NPWP 000 namun menggunakan NPWP penyetor yaitu pihak yang memanfaatkan barang/jasa pada data kode billing.
2️⃣ Kode billing dapat dibuat melalui menu Layanan Mandiri Kode Billing di Coretax atau dapat dibuat melalui layanan pembuatan kode billing di pihak lain sebagai Authorized Billing Channel (ABC) yang sudah terkoneksi dengan sistem billing coretax, antara lain bank/pos/PJAP.
3️⃣ Kode Billing dapat dibuat atas masing-masing transaksi (1 transaksi 1 billing) atau beberapa transaksi sekaligus dalam 1 kode billing sepanjang untuk 1 vendor dalam masa pajak yang sama.
4️⃣ Pembayarannya diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dibayar sendiri. Jika pembeli/pemanfaat jasa merupakan Pengusaha Kena Pajak, pembayarannya dapat dikreditkan.
🎀 Selengkapnya di https://t.me/FAQcoretax/310
Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Cek FAQ 70
Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
Pilih alasan:
✅ "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71
Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
1️⃣ Buka Profil Saya - Informasi Umum - Klik Edit di sudut kanan atas
2️⃣ Pada sub-tab Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri - Isi identitas
3️⃣ Pastikan status istri Tanggungan - Centang pernyataan - Klik Submit
✅ Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif dan masuk dalam Data Unit Keluarga, maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.
Selengkapnya: https://t.me/FAQcoretax/375
ℹ️ Latar Belakang:
Faktur Pajak dapat dilakukan penggantian jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan. Faktur juga dapat dibatalkan jika terjadi pembatalan transaksi yang didukung dengan dokumen pendukung (misalnya, pembatalan kontrak) atau jika seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak (cfm Pasal 23 PER-03)
🎯 Mekanisme di Coretax:
➡️Jika Pembeli BELUM mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
🔹 Penjual dapat melakukan penggantian/pembatalan sepihak
—> Tidak ada proses Waiting For Amendment/Cancellation
➡️Jika Pembeli SUDAH mengkreditkan Faktur Pajak Masukan
🔹Harus mendapat persetujuan dari Pembeli
—> Ada proses Waiting For Amendment/Cancellation
✨ Kesimpulan:
- Status "Waiting for Cancellation/Waiting for Amendment" menandakan FP sedang dalam proses penggantian atau pembatalan dan membutuhkan persetujuan dari pembeli.
- Penjual dan pembeli harus berkoordinasi agar proses penggantian atau pembatalan berjalan dengan lancar.
https://t.me/FAQcoretax/379
1⃣ Pembeli yang terdaftar sejak SMO Coretax (1 Januari 2025) dalam beberapa kasus tidak memiliki histori NPWP 15 digit sehingga menyebabkan NPWP Pembeli pada Faktur Pajak yang telah dimigrasikan dari eFaktur Desktop tertulis 0000000000000000 di Coretax.
Karena itu dalam rangka menghindari kejadian tersebut, pembuatan Faktur Pajak dengan lawan transaksi yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 agar dilakukan hanya melalui aplikasi Coretax dan tidak lagi melalui eFaktur Desktop.
2⃣ Atas Faktur Pajak yang telah terlanjur dibuat dan mengalami kondisi di atas, maka perlu ditiketkan ke Melati melalui KPP atau Kring Pajak agar dapat ditindaklanjuti dengan penyesuaian data, dengan melampirkan Nomor Faktur Pajak sekaligus PDF Fakturnya.
Cara selengkapnya tiket Melati FAQ 120 (https://t.me/FAQcoretax/453)
Panduan Coretax
Pajak masukan dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, dengan batas waktu paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
Ketentuan ini berlaku selama pajak masukan tersebut:
1. Belum dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan
2. Belum ditambahkan/dikapitalisasi dalam Harga perolehan BKP/JKP
3. Memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan
Dengan demikian, faktur pajak masa Desember 2024 yang belum dikreditkan di Desember 2024, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya yaitu Januari 2025, Februari 2025, atau paling lambat Maret 2025 selama memenuhi ketentuan pengkreditan di atas.
Cara pengkreditan:
1. Sort faktur pada menu daftar PM dengan filter masa pajak Desember Tahun 2024
2. Pilih faktur yang akan dikreditkan, klik tombol pensil
3. Pada kolom "tahun pajak dikreditkan/tidak dikreditkan" isi dengan 2025
4. Pada kolom "masa pajak dikreditkan" pilih masa
5. Klik tombol "kreditkan" pada bagian paling bawah sebelah kiri
PPh Final umkm masuk ke kategori pembayaran yg dianggap sebagai pelaporan, sehingga atas kesalahan atau kelebihan bayar perlu dimintakan pengembalian yang seharusnya tidak terutang, diajukan permohonan ke KPP.
Ketentuan terkait ada di PMK 81 Tahun 2024.
⭕ Terkait dengan kelebihan/kesalahan pembayaran yang dianggap pelaporan terdapat dalam PMK 81 tahun 2024 Pasal 109 ayat (3) yaitu:
Pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran dimaksud merupakan...
d. pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa;
e. pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan;
✅ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas setoran pajak tersebut.
Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yaitu pengembalian dengan penelitian (bukan pemeriksaan), diajukan dalam ruang lingkup berikut ini:
1. Pembetulan SPT Masa yang bernilai Lebih Bayar (selain yang menggunakan mekanisme kompensasi yaitu SPT masa PPN dan SPT Masa PPh 21)
2. Nilai pembayaran yang tidak digunakan (contohnya saldo deposit pajak atau PPh Final Tanah/Bangunan yang tidak digunakan)
3. Pembayaran yang dianggap sebagai pelaporan (contohnya angsuran PPh pasal 25, PPh Final UMKM)
4. Faktur Pajak, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, Bukti Pemotongan, atau Bukti Pemungutan (yang biasanya diajukan oleh perwakilan negara asing/badan internasional atau WP yangg mendapatkan fasilitas tapi terlanjur dipotong/pungut)
5. Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha bruto tertentu (PPh Final umkm dengan omset <500jt dalam setahun yang sudah telanjur bayar/kena potong)
✅ Untuk input data di Coretax, pastikan telah melakukan langkah berikut secara urut:
1. Pilih kode faktur 07
2. Pilih Cap 02
3. Isi Tanggal Aju
4. Masukkan Nomor Aju di kolom nomor dokumen.
Jika data tidak ditemukan, lakukan langkah berikut:
✅ Login ke Portal di https://portal.beacukai.go.id/portal/login
Pilih nomor transaksi, pada kolom aksi pilih "Kirim Faktur Pajak".
Pastikan berhasil dengan notif: "Kirim Ulang Data Pajak Success"
>> Wajib Pajak dapat memilih tombol "Kirim Faktur Pajak" di portal CEISA untuk mengirim ulang data. Jika masih ada kendala, silakan buat tiket ke Melati DJP (sesuai FAQ 120 di https://t.me/FAQcoretax/453), agar tim teknis dapat berkoordinasi dengan BC (Bea Cukai) untuk penyelesaian.
Semoga membantu.
Dari @ditjenpajakri - @dhaniswara86 - @penyuluh459